Kamis, 26 Februari 2026

PESERTA DIDIK SMA NEGERI 1 TANJUNG MENGIKUTI EDUKASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK MELALUI PROGRAM GEMERCIK SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

Kamis, 26 Februari 2026

Editor : Tim Media SMAN 1 Tanjung

 


Tanjung – Pada hari Selasa dan Rabu, 24 dan 25 Februari 2026, 144 siswa SMAN 1 Tanjung yang terbagi ke dalam 4 kelas mengikuti kegiatan edukasi bertajuk GEMERCIK (Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak) yang dilaksanakan di SMAN 1 Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Program GEMERCIK merupakan bentuk implementasi/aksi nyata dari kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang diamanatkan oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang dirilis untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif melalui pendekatan promotif dan preventif. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Lombok Utara dan bekerja sama dengan PLAN Indonesia ini difasilitasi oleh dua orang fasilitator dari Sahabat Pengadilan Kabupaten Lombok Utara pada tiap kelas dalam suasana diskusi yang partisipatif dan aman.

 

Perkawinan anak masih menjadi salah satu isu perlindungan anak di Kabupaten Lombok Utara. Praktik ini berdampak pada kesehatan, pendidikan, serta masa depan remaja. Oleh karena itu, edukasi seperti Program GEMERCIK dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman remaja agar tidak terjebak dalam praktik perkawinan usia anak.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman remaja tentang hak anak, perubahan diri pada masa pubertas, batasan diri, pencegahan kekerasan, serta pentingnya komunikasi efektif dan pencegahan perkawinan usia anak. Program ini bertujuan mendorong remaja agar mampu menjaga diri, berani berbicara, serta merencanakan masa depan tanpa terjebak dalam praktik perkawinan anak.

 

Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi tentang empat hak dasar anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan, serta hak partisipasi. Selain itu, peserta juga diajak memahami perubahan diri pada masa remaja, pentingnya batasan diri dan persetujuan, serta cara mengenali berbagai bentuk kekerasan dan langkah berani melapor melalui prinsip “NO! GO! TELL!”.

 

Memasuki hari kedua, kegiatan berfokus pada pencegahan perkawinan anak dan komunikasi efektif. Peserta mempelajari dampak kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi dari perkawinan usia anak serta memahami bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun. Melalui simulasi dan role play, peserta juga mempraktikkan gaya komunikasi pasif, agresif, dan asertif untuk membangun keberanian menyampaikan pendapat secara sehat dan saling menghargai.

 

Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan partisipatif dengan model vibrant, yang terdiri dari pembukaan, imajinasi, mengungkapkan, dialog, rangkuman, dan refleksi. Peserta dibagi menjadi lima kelompok untuk berdiskusi, membuat poster, serta mempresentasikan hasil pemikiran mereka. Suasana diskusi dirancang terbuka dan tidak menghakimi agar remaja merasa nyaman berbagi pandangan.

 

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan semakin memahami bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi, didengar, dan meraih cita-cita. Program GEMERCIK bersama Sahabat Pengadilan Kabupaten Lombok Utara menjadi salah satu upaya edukatif dalam membangun kesadaran remaja agar berani menjaga diri, menunda perkawinan hingga siap secara fisik dan mental, serta membangun komunikasi yang sehat dalam kehidupan sehari-hari.

 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alexa Rank

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...