Kamis, 26 Februari 2026
Editor : Tim Media SMAN 1 Tanjung
Tanjung – Pada hari Selasa dan Rabu, 24 dan 25 Februari
2026, 144 siswa SMAN 1 Tanjung yang terbagi ke dalam 4 kelas mengikuti kegiatan
edukasi bertajuk GEMERCIK (Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak) yang
dilaksanakan di SMAN 1 Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Program GEMERCIK merupakan
bentuk implementasi/aksi nyata dari kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
yang diamanatkan oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang dirilis untuk
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif melalui pendekatan promotif dan
preventif. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak
Kabupaten Lombok Utara dan bekerja sama dengan PLAN Indonesia ini difasilitasi
oleh dua orang fasilitator dari Sahabat Pengadilan Kabupaten Lombok Utara pada
tiap kelas dalam suasana diskusi yang partisipatif dan aman.
Perkawinan anak masih menjadi salah satu isu perlindungan
anak di Kabupaten Lombok Utara. Praktik ini berdampak pada kesehatan,
pendidikan, serta masa depan remaja. Oleh karena itu, edukasi seperti Program
GEMERCIK dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran
dan pemahaman remaja agar tidak terjebak dalam praktik perkawinan usia anak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman
remaja tentang hak anak, perubahan diri pada masa pubertas, batasan diri,
pencegahan kekerasan, serta pentingnya komunikasi efektif dan pencegahan
perkawinan usia anak. Program ini bertujuan mendorong remaja agar mampu menjaga
diri, berani berbicara, serta merencanakan masa depan tanpa terjebak dalam
praktik perkawinan anak.
Pada hari pertama, peserta mendapatkan materi tentang empat
hak dasar anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan,
serta hak partisipasi. Selain itu, peserta juga diajak memahami perubahan diri
pada masa remaja, pentingnya batasan diri dan persetujuan, serta cara mengenali
berbagai bentuk kekerasan dan langkah berani melapor melalui prinsip “NO! GO!
TELL!”.
Memasuki hari kedua, kegiatan berfokus pada pencegahan
perkawinan anak dan komunikasi efektif. Peserta mempelajari dampak kesehatan,
psikologis, sosial, dan ekonomi dari perkawinan usia anak serta memahami bahwa
usia minimal menikah adalah 19 tahun. Melalui simulasi dan role play, peserta
juga mempraktikkan gaya komunikasi pasif, agresif, dan asertif untuk membangun
keberanian menyampaikan pendapat secara sehat dan saling menghargai.
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan
partisipatif dengan model vibrant, yang terdiri dari pembukaan, imajinasi,
mengungkapkan, dialog, rangkuman, dan refleksi. Peserta dibagi menjadi lima
kelompok untuk berdiskusi, membuat poster, serta mempresentasikan hasil
pemikiran mereka. Suasana diskusi dirancang terbuka dan tidak menghakimi agar
remaja merasa nyaman berbagi pandangan.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan semakin
memahami bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi, didengar, dan meraih
cita-cita. Program GEMERCIK bersama Sahabat Pengadilan Kabupaten Lombok Utara
menjadi salah satu upaya edukatif dalam membangun kesadaran remaja agar berani
menjaga diri, menunda perkawinan hingga siap secara fisik dan mental, serta
membangun komunikasi yang sehat dalam kehidupan sehari-hari.

.jpeg)


.jpeg)

.jpeg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar