SEJARAH PEMBENTUKAN PPID SMAN 1 TANJUNG
Tentang PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID di
SMA Negeri 1 Tanjung bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan,
penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi
publik.
Sejalan
dengan Amanah Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, maka SMA Negeri 1 Tamjung telah membentuk tim PPID SMA Negeri 1 Tanjung
pada tanggal 4 Januari 2022 yang beralamat di Jl. Raya Tanjung No. 17 Kecamatan
Tanjung Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat Kode Pos 83352.
Sekilas Tentang PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang
dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan
permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu
pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah
pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan,
gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data,
fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang
disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/
atau luar negeri.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan
yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan
kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam
dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/
atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Kewajiban badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
- Badan
Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik
yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Badan
Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak
menyesatkan;
- Untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik
harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk
mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses
dengan mudah;
- Badan
Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang
diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
- Dalam
rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik
dan nonelektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan
Informasi Publik
- Menetapkan
peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
- Membangun
dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola
Informasi Publik secara baik dan efisien;
- Menunjuk
dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta
wewenangnya;
- Menganggarkan
pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyediakan
sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman
dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi
Badan Publik Negara;
- Menetapkan
standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
- Menetapkan
dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh
Informasi Publik yang dikelola;
- Menyediakan
dan memberikan Informasi Publik;
- Memberikan
tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang
mengajukan keberatan;
- Membuat
dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan
Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi
Informasi, dan;
- Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada
instansinya.
Jenis Informasi Publik
- Informasi
yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang
telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan
secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
- Informasi
yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila
tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban
umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
- Informasi
yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan
didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai
informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada
permintaan;
- Informasi
yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan
oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi
berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
Komentar
Posting Komentar