SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK

  1. Masing-masing mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas serta relevan dengan tupoksi masing-masing unit kerja di SMA Negeri 1 Tanjung.
  2. Masing-masing bidang mengklasifikasikan seluruh informasi dan dokumentasi yang telah dikumpulkan dan mengidentifikasikannya berdasarkan sifat informasi dan dokumentasi.
  3.   PPID mendokumentasi informasi publik dalam bentuk softcopy.
  4.  Atasan PPID menetapkan daftar informasi publik secara resmi sesuai dengan klasifikasi informasi dan dokumentasi publik.
  5. PPID mengunggah daftar informasi publik ke website resmi PPID SMA Negeri 1 Tanjung. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGAYAAN TKA, BENTUK KOKURIKULER KELAS XII DI SMA NEGERI 1 TANJUNG

PENILAIAN AKHIR SEMESTER BERBASIS TEKNOLOGI INFORMATIKA (PASTI) SMA NEGERI 1 TANJUNG TP. 2025/2026