SOP PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID SMA Negeri 1 Tanjung melalui email, website atau datang langsung.
  2. Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang permohonan informasi.
  3. Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan PPID.
  4. PPID Utama melakukan koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi publik.
  5. Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Pemohon Informasi.
  6. WAKTU PELAYANAN INFORMASI Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi pada hari kerja Senin sampai dengan Sabtu. Senin s/d Kamis = 09.00-14.00 WITA; Jumat = 09.00-11.00 WITA, dan Sabtu = 09.00-13.00 WITA.
  7. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung atau melalui email.; BIAYA – TARIF Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGAYAAN TKA, BENTUK KOKURIKULER KELAS XII DI SMA NEGERI 1 TANJUNG

PENILAIAN AKHIR SEMESTER BERBASIS TEKNOLOGI INFORMATIKA (PASTI) SMA NEGERI 1 TANJUNG TP. 2025/2026