TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DAN PELAKSANA PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertugas menyusun, menetapkan, dan mengevaluasi kebijakan layanan informasi publik secara keseluruhan pada badan publik, serta mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan pengujian konsekuensi informasi.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID (Utama)
- Menyusun
dan menetapkan kebijakan operasional layanan informasi publik dan pedoman
pendokumentasian data di instansi/badan publik terkait.
- Mengoordinasikan
seluruh PPID Pelaksana dalam proses pengumpulan dan pengolahan data/bahan
informasi.
- Melakukan
analisis dan pengujian konsekuensi (menentukan apakah suatu informasi
terbuka atau dikecualikan/rahasia berdasarkan undang-undang).
- Mengoordinasikan
penyelesaian sengketa informasi dan memproses permohonan keberatan
masyarakat jika terjadi penolakan permohonan informasi.
- Menyusun
dan mempublikasikan laporan tahunan tentang layanan informasi publik serta
melakukan monitoring kinerja PPID Pelaksana.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
- Membantu
PPID dalam mengumpulkan, mengolah, dan memverifikasi data dan informasi
publik yang ada di lingkup unit kerjanya masing-masing.
- Memberikan
pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan
mudah di unit organisasinya.
- Menyimpan,
mengamankan, dan memelihara dokumentasi arsip informasi publik yang berada
di bawah penguasaan unitnya.
- Menyusun
dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) rutin untuk diserahkan dan
diumumkan oleh PPID.
- Melaporkan
seluruh aktivitas dan data layanan informasi secara berkala kepada PPID.
Komentar
Posting Komentar