TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID DAN PELAKSANA PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bertugas menyusun, menetapkan, dan mengevaluasi kebijakan layanan informasi publik secara keseluruhan pada badan publik, serta mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan pengujian konsekuensi informasi.

 

Tugas dan Tanggung Jawab PPID (Utama)

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan operasional layanan informasi publik dan pedoman pendokumentasian data di instansi/badan publik terkait.
  2. Mengoordinasikan seluruh PPID Pelaksana dalam proses pengumpulan dan pengolahan data/bahan informasi.
  3. Melakukan analisis dan pengujian konsekuensi (menentukan apakah suatu informasi terbuka atau dikecualikan/rahasia berdasarkan undang-undang).
  4. Mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi dan memproses permohonan keberatan masyarakat jika terjadi penolakan permohonan informasi.
  5. Menyusun dan mempublikasikan laporan tahunan tentang layanan informasi publik serta melakukan monitoring kinerja PPID Pelaksana.

 

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID dalam mengumpulkan, mengolah, dan memverifikasi data dan informasi publik yang ada di lingkup unit kerjanya masing-masing.
  2. Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah di unit organisasinya.
  3. Menyimpan, mengamankan, dan memelihara dokumentasi arsip informasi publik yang berada di bawah penguasaan unitnya.
  4. Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) rutin untuk diserahkan dan diumumkan oleh PPID.
  5. Melaporkan seluruh aktivitas dan data layanan informasi secara berkala kepada PPID.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGAYAAN TKA, BENTUK KOKURIKULER KELAS XII DI SMA NEGERI 1 TANJUNG

PENILAIAN AKHIR SEMESTER BERBASIS TEKNOLOGI INFORMATIKA (PASTI) SMA NEGERI 1 TANJUNG TP. 2025/2026